Curi Mobil dan Motor Milik Warga Depok, Dua Pemuda ini Diciduk Polisi
Foto ilustrasi
MMTC Polri
SEMBADA.ID-Warga Gentan, Sinduharjo,Ngaglik, AS, 31 dan
warga Pringwulung, Condongcatur, Depok, IA, 31 harus berusan dengan pihak
berwajib setelah melakukan pencurian mobil dan motor di Caturtunggal, Depok,
Sleman. Atas tindakaknya itu keduanya
sekarang mendekam di tahannan Mapolsek Depok Barat, Sleman. Petugas juga mengamankan satu unit mobil dan motor hasil pencurian
sebagai barang bukti (BB).
Kapolsek Depok Barat, Sleman, Kompol Rachmadewanto mengatakan
kasus ini terungkap setelah warga
Caturtunggal, Depok, Hanif Shodiq, 36
melaporkan telah kehilangan mobil AB 1588 QY, dan sepeda motor
matic AB 5945 ZK, yang diparkir di garasi rumahnya, Sabtu
(7/3/2020).
Petugas menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan. Di
antaranya meminta keterangan pelapor dan
melakuka olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengumpulkan data pendukung
yang berhubungan dengan pencurian mobil dan motor tersebut.
‘Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil
mengidentifikasi pelaku dan menangkapnya
di wilayah Ngaglik, minggu lalu,” kata Rachmadewanto, Rabu (8/4/2020).
Dari hasil pemeriksaan
itu bukan yang pertama kali kedua tersangka melakukan pencurian
kendaraan bermotor (curanmor), namun
sebelumnya juga sudah melakukan tindakan yang sama di tempat lain. Antara lain
di wilayah Depok Timur
dan Ngemplak.
“Untuk itu, kami
masih mengembangkan kasus ini,”
terangnya.
0 Response to "Curi Mobil dan Motor Milik Warga Depok, Dua Pemuda ini Diciduk Polisi"
Posting Komentar