Curi Mobil dan Motor Milik Warga Depok, Dua Pemuda ini Diciduk Polisi




Foto ilustrasi MMTC Polri 

SEMBADA.ID-Warga Gentan, Sinduharjo,Ngaglik, AS, 31 dan warga Pringwulung, Condongcatur, Depok, IA, 31 harus berusan dengan pihak berwajib setelah melakukan pencurian mobil dan motor di Caturtunggal, Depok, Sleman.  Atas tindakaknya itu keduanya sekarang mendekam di tahannan Mapolsek Depok Barat, Sleman.  Petugas juga mengamankan  satu unit mobil dan motor hasil pencurian sebagai barang bukti (BB).


Kapolsek Depok Barat, Sleman, Kompol Rachmadewanto mengatakan kasus ini terungkap  setelah warga Caturtunggal, Depok, Hanif Shodiq, 36  melaporkan telah kehilangan mobil AB 1588 QY, dan sepeda motor matic  AB 5945 ZK, yang  diparkir di garasi rumahnya, Sabtu (7/3/2020).

Petugas menindaklanjuti laporan  itu dengan melakukan penyelidikan. Di antaranya meminta  keterangan pelapor dan melakuka olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengumpulkan data pendukung yang berhubungan dengan pencurian mobil dan motor tersebut.

‘Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dan  menangkapnya di wilayah Ngaglik, minggu lalu,” kata Rachmadewanto, Rabu (8/4/2020).

Dari hasil pemeriksaan  itu bukan yang pertama kali kedua tersangka melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor),  namun sebelumnya juga sudah melakukan tindakan yang sama di tempat lain. Antara lain di  wilayah  Depok Timur  dan  Ngemplak.  

“Untuk itu, kami  masih mengembangkan kasus ini,”  terangnya.

Kedua tersangka dalam kasus tersebut  dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana  tentang pencurian dengan ancaman kurungan sembilan tahun penjara

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Curi Mobil dan Motor Milik Warga Depok, Dua Pemuda ini Diciduk Polisi"

Posting Komentar