Curi Tanaman Bonsai, Residivis ini Kembali Masuk Bui
Petugas menunjukkan tersangka dan barang
bukti tanaman bonsai yang dicuri di Mapolsek Ngemplak, Sleman, Jumat
(17/4/2020). Foto Dok Polsek Ngemplak
SEMBADA.ID-Pernah
mendelam di penjara karena tindak pidana
tidak membuat warga Kowang,
Tamanmartani, Kalasan, Sleman, SH, 50 kapok. Terbukti setelah
keluar dari penjara tahun 2013 lalu karena kasus pencurian kembali melakukan tindakan yang sama, yakni
mencuri lima tanaman bonsai milik warga
Grogolan, Umbulmartani, Ngemplak,Sleman, Minggu (5/4/2020).. .
Atas tindakannya itu sekarang SH mendekam di tahanan Mapolsek Ngemplak. Petugas juga mengamankan tanaman bonsai yang dicuri dan sepeda motor AB 4472 KU milik SH yang digunakan untuk melakukan pencurian sebagai barang bukti (BB).
Kapolsek
Ngemplak, Sleman, Kompol Wiwik
Haritulasmi mengataka terungkapnya kasus ini setelah warga Grogolan, Umbulmartani, Ngemplak, Sleman JonyEfendi, 57 Minggu (5/4/2020) kehilangan lima tanaman
bonsai. Kamis (16/4/2020) mendapat informasi dari temanya sesama penggemar
tanaman bonsai kalau bonsainya yang hilang di posting oleh SH
di media sosiak facebook
ditawarkan Rp7 juta.
SH
dulu pernah satu komunitas bonsai dengan Jony Efendi. Karena sudah mengenal, Jony kemudian mendtangi rumah SH
untuk memastikan kenenaran info tersebut. Saat dilakukan pengecekan tenyata benar, menemukan tanaman bonsai miliknya di rumah SH
dan mengakui itu milik Jony.. Jony selanjutnya
melapor ke polsek Ngemplak, Kamis
(16/4/2020) pukul 21.00 WIB.
“Saat
melapor, SH juga diajak bersama tanaman bonsai sebagai barang bukti,” kata
Wiwik, Jumat (17/4/2020).
Dari
pemeriksaan SH da Jony sudah saling
kenal sebab pernah satu komunitas tanaman bonsai. Karena itu sudah mengetahui
situasi rumah Joni, sehingga saat dengan
mudah mengambil dan membawa kabur tanaman bonsai milik Joni.
SH datang ke rumah Joni, Minggu
(5/4/2020) pukul 04.00 WIB dengan sepeda
motor AB 4472 KU. Sesampainya di rumah itu setelah memastikan
situasi aman langsung mengambil lima
tanaman bonsai dengan cara mencabutnya.
Tanaman bonsai itu selanjutnya ditawarkan Rp7 jura melalui media sosial
facebook. Postingan itu diketahui pemilik bonsai dan melaporkannya ke Polsek
Ngemplak.
“Kami
masih mengembangkan kasus ini, sebab dari catatat kepolisian, SH merupakan
rsidivis dalam kasus pencurian dan keluar penjara tahun 2013,” jelasnya.
0 Response to "Curi Tanaman Bonsai, Residivis ini Kembali Masuk Bui"
Posting Komentar