Curi Tanaman Bonsai, Residivis ini Kembali Masuk Bui


Petugas menunjukkan tersangka dan barang bukti tanaman bonsai yang dicuri di Mapolsek Ngemplak, Sleman, Jumat (17/4/2020). Foto Dok Polsek Ngemplak

SEMBADA.ID-Pernah mendelam di penjara  karena tindak pidana tidak membuat  warga Kowang, Tamanmartani, Kalasan, Sleman,  SH, 50  kapok. Terbukti  setelah  keluar dari penjara tahun 2013 lalu  karena kasus pencurian  kembali melakukan tindakan yang sama, yakni mencuri lima tanaman bonsai milik warga   Grogolan, Umbulmartani, Ngemplak,Sleman, Minggu (5/4/2020)..  .

Atas tindakannya itu sekarang SH mendekam di tahanan Mapolsek Ngemplak.  Petugas juga mengamankan tanaman bonsai yang dicuri  dan sepeda motor AB 4472 KU milik SH  yang digunakan untuk melakukan  pencurian sebagai barang bukti (BB).

Kapolsek Ngemplak, Sleman, Kompol Wiwik  Haritulasmi mengataka terungkapnya kasus ini setelah  warga Grogolan, Umbulmartani, Ngemplak,  Sleman JonyEfendi, 57  Minggu (5/4/2020) kehilangan lima tanaman bonsai. Kamis (16/4/2020) mendapat informasi dari temanya sesama penggemar tanaman bonsai kalau bonsainya yang hilang di posting  oleh SH  di media sosiak  facebook ditawarkan Rp7 juta. 

SH dulu pernah satu komunitas bonsai dengan Jony Efendi. Karena  sudah mengenal, Jony kemudian mendtangi  rumah SH  untuk memastikan kenenaran info tersebut.  Saat dilakukan pengecekan tenyata benar,  menemukan tanaman bonsai miliknya di rumah SH dan mengakui itu milik Jony.. Jony selanjutnya  melapor  ke polsek Ngemplak, Kamis (16/4/2020) pukul 21.00 WIB. 

“Saat melapor, SH juga diajak bersama tanaman bonsai sebagai barang bukti,” kata Wiwik, Jumat (17/4/2020).

Dari pemeriksaan  SH da Jony sudah saling kenal sebab pernah satu komunitas tanaman bonsai. Karena itu sudah mengetahui situasi rumah Joni, sehingga saat  dengan mudah mengambil dan membawa kabur tanaman bonsai milik  Joni.  SH datang ke rumah  Joni, Minggu (5/4/2020) pukul 04.00 WIB  dengan sepeda motor AB  4472 KU.  Sesampainya di rumah itu setelah memastikan situasi aman langsung mengambil  lima tanaman bonsai dengan cara mencabutnya.  Tanaman bonsai itu selanjutnya ditawarkan Rp7 jura melalui media sosial facebook.  Postingan itu diketahui  pemilik bonsai dan melaporkannya ke Polsek Ngemplak.

“Kami masih mengembangkan kasus ini, sebab dari catatat kepolisian, SH merupakan rsidivis dalam kasus pencurian dan keluar penjara tahun 2013,”  jelasnya.

SH dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancanam hukuman tujuh tahun kurungan penjara.(sindonews)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Curi Tanaman Bonsai, Residivis ini Kembali Masuk Bui"

Posting Komentar