Dampak Corona, 1687 Pekerja Sleman Terkena PHK



SLEMAN_Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sleman mencatat hingga awal pertengahan April ada 1687 pekerja formal yang terkena pemutuhan hubungan kerja (PHK) dan 845 karyawan yang dirumahkan akibat dampak virus corona jenis baru,Covid-19.

“Ini laporan per 8 April,  sehingga angka ini kami perkirakan akan terus begerak, sebab masih  ada laporan yang masuk belum kami rekap, Termsuk belum merekap jumlah perusahaan yang melakukan PHK maupun merumahkan karyawan,”  kata Kasi Kesejahteraan Pekerja dan Kelembagaan Disnaker Sleman Eni Yuliani, Rabu (15/4/2020).

Eni menjelaskan secara umum, karyawan yang terkena  PHK,  mayoritas dialami pekerja industri padat karya khususnya garmen. Sedangkan  yang dirumahkan rata-rata,  pekerja bidang perhotelan karena okupansi menurun dratis.  Sehingga bisa memahami situasi tersebut. Hanya saja sesuai  UU Tenaga Kerja, langkah PHK harus disertai pembayaran pesangon.

“Tapi,kami  belum mendata soal realisasi pesangon tersebut. Apalagi sekarang ini belum memungkinkan untuk mengumpulkan pihak yang terkait,” jelasnya.

Terpisah Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Sleman, Eko Suhargono mengatakan sudah merencanakan pemberian bantuan bagi warga yang kehilangan pekerjaan lewat program Jaring Pengaman Sosial (JPS). Persyaratanya tidak menerima pesangon serta tidak masuk kriteria warga miskin dan rentan miskin penerima JPS. Hal ini dimaksudkan supaya tidak terjadi tumpang tindih.

Untuk itu, bekerjasama dengan Disnaker akan melihat data di perusahaan apakah  katyawan yang di PHK menerima pesangon atau tidak.

“Adapun besaran nominal anggaran sejauh ini belum diputuskan termasuk jumlah sasaran penerima.  Namun jika  data sudah fix, diharapkan akhir April  bantuan bisa diberikan,” paparnya.(sindonews)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Dampak Corona, 1687 Pekerja Sleman Terkena PHK"

Posting Komentar