Dampak Corona, 1687 Pekerja Sleman Terkena PHK
SLEMAN_Dinas
Tenaga Kerja (Disnaker) Sleman mencatat hingga awal pertengahan April ada 1687
pekerja formal yang terkena pemutuhan hubungan kerja (PHK) dan 845 karyawan
yang dirumahkan akibat dampak virus corona jenis baru,Covid-19.
“Ini
laporan per 8 April, sehingga angka ini
kami perkirakan akan terus begerak, sebab masih
ada laporan yang masuk belum kami rekap, Termsuk belum merekap jumlah
perusahaan yang melakukan PHK maupun merumahkan karyawan,” kata Kasi Kesejahteraan Pekerja dan
Kelembagaan Disnaker Sleman Eni Yuliani, Rabu (15/4/2020).
Eni
menjelaskan secara umum, karyawan yang terkena
PHK, mayoritas dialami pekerja
industri padat karya khususnya garmen. Sedangkan yang dirumahkan rata-rata, pekerja bidang perhotelan karena okupansi
menurun dratis. Sehingga bisa memahami
situasi tersebut. Hanya saja sesuai UU
Tenaga Kerja, langkah PHK harus disertai pembayaran pesangon.
“Tapi,kami
belum mendata soal realisasi pesangon
tersebut. Apalagi sekarang ini belum memungkinkan untuk mengumpulkan pihak yang
terkait,” jelasnya.
Terpisah
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Sleman, Eko Suhargono mengatakan sudah
merencanakan pemberian bantuan bagi warga yang kehilangan pekerjaan lewat
program Jaring Pengaman Sosial (JPS). Persyaratanya tidak menerima pesangon
serta tidak masuk kriteria warga miskin dan rentan miskin penerima JPS. Hal ini
dimaksudkan supaya tidak terjadi tumpang tindih.
Untuk
itu, bekerjasama dengan Disnaker akan melihat data di perusahaan apakah katyawan yang di PHK menerima pesangon atau tidak.
0 Response to "Dampak Corona, 1687 Pekerja Sleman Terkena PHK"
Posting Komentar