Dampak Corona, Pemkab Sleman Hapus Pajak Hotel dan Restoran 100% Selama Dua Bulan
foto ilustrasi Ist
SEMBADA.ID-Pemkab
Sleman memutuskan untuk menghapuskan
pajak hotel dan restoran 100% selama dua bulan, yaitu April dan Mei 2020. Keputusan ini tertuang dalam peraturan bupati
Sleman nomer 12/2020 tertanggal 30 Maret 2020, tentang pengurangan pajak hotel
dan restoran.
Sekda
Sleman Harda Kiswaya mengatakan dampak penyebaran virus corona jenis baru,
Covid-19 bukan hanya berdampak pada
kesehatan namun juga beberapa sektor
lain, seperti usaha jasa dan pariwasata, di antaranya hotel
dan restoran. Sebab dengan menurunkan
kunjungan wisatawan dipastikan akan berimbas pada pendapatan.
“Karena
itu dengan penghapusan pajak 100% selama dua bulan ini diharapkan dapat
membantu hotel dan restoran tetap beroperasi,” kata Harda, Kamis (9/4/2020).
Harda
menjelaskan meski ada penghapusan, namun wajib pajak tetap harus mengisi dan melaporkan e-SPTPD setiap bulan
paling lambat tanggal 20 hari sejak berakhirnya masa pajak. Termasuk
menyampaikan
penghargaan dan terima kasih atas kerjasama para wajib pajak yang telah
melaporkan dan membayarkan kewajiban pajak hotel dan restoran ke Pemkab Sleman
0 Response to "Dampak Corona, Pemkab Sleman Hapus Pajak Hotel dan Restoran 100% Selama Dua Bulan"
Posting Komentar