Dampak Corona, Pemkab Sleman Hapus Pajak Hotel dan Restoran 100% Selama Dua Bulan

foto ilustrasi Ist

SEMBADA.ID-Pemkab Sleman memutuskan  untuk menghapuskan pajak hotel dan restoran 100% selama dua bulan, yaitu  April dan Mei 2020.  Keputusan ini tertuang dalam peraturan bupati Sleman nomer 12/2020 tertanggal 30 Maret 2020, tentang pengurangan pajak hotel dan restoran. 

Sekda Sleman Harda Kiswaya mengatakan dampak penyebaran virus corona jenis baru, Covid-19  bukan hanya berdampak pada kesehatan namun juga  beberapa  sektor  lain,  seperti  usaha jasa dan pariwasata, di antaranya hotel dan restoran.  Sebab dengan menurunkan kunjungan wisatawan dipastikan akan berimbas  pada  pendapatan.

“Karena itu dengan penghapusan pajak 100% selama dua bulan ini diharapkan dapat membantu hotel dan restoran tetap beroperasi,” kata Harda, Kamis (9/4/2020).

Harda menjelaskan meski ada penghapusan, namun  wajib pajak tetap harus  mengisi dan melaporkan e-SPTPD setiap bulan paling lambat tanggal 20 hari sejak berakhirnya masa pajak. Termasuk 
menyampaikan penghargaan dan terima kasih atas kerjasama para wajib pajak yang telah melaporkan dan membayarkan kewajiban pajak hotel dan restoran ke Pemkab Sleman

“Masa berlaku dan besaran pengurangan pajak  ini akan kami  evaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan wabah  corona,” terangnya.(sindonews)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Dampak Corona, Pemkab Sleman Hapus Pajak Hotel dan Restoran 100% Selama Dua Bulan"

Posting Komentar