Ketahuan Curi Burung Residivis Dihajar Massa

Petugas menunjukkan tersangka pencuri burung di Mapolsek Ngempak, Sleman. Foto Ist

SEMBADA.ID-Keluar masuk penjara karena tindak pidana ternyata tidak membuat  YC, 39 warga Jetisharjo, Cokrodinigratan, Jetis, Yogayakrata kapok. Terbukti  setelah keluar dari penjara 2016 lalu dalam kasus pencurian, kembali melakukan tindakan yang sama, yaitu mencuri burung murai warga Lodadi, Umbulmartani, Ngemplak, Sleman.  Atas tindakannya itu YC, sempat dihajar massa sebelum diamankan polisi dan dibawa ke Mapolsek Ngaglik, Sleman.

Petugas juga mengamanakan sepeda motor matic AB 4132 LA milik YC yang digunakan sebagai sarana untuk melakukan pencurian, burung murai dan sangkar yang dicuri YC sebagai barang bukti (BB).

Kapolsek Ngemplak, Sleman, Kompol Wiwik Haritulasmi mengatakan diamankannya YC ini berawal warga Lodai, Umbulmartani, Ngempak, Burhan Fajar Prihanto, 41 memberi makan burungnya  Jumat  (10/4/2020) r pukul 17.00 WIB. Selanjutnya  burung digantung di teras rumahnya. Malam harinya ia ronda  pulang dari ronda, Sabtu (11/4/2020) pukul 00.30 WIB  masih melihat sangkar burung tergantung. Tidak lama kemudian  saat masuk rumah mendengar suara pintu gerbang terbuka, curiga dengan hal itu lantas melakukan pengecekan. 

Saat keluar rumah, erkejut karena  sangkar beserta burung miliknya yang tergantung di teras rumah sudah tidak ada. Namun tidak jauh dari rumahnya, melihat orang tidak dikenal berjalan membawa sangkar burung murai miliknya. Selanjutnya berusaha meminta kembali burung miliknya namun tidak dikasih oleh orang itu.

“Sontak  berteriak sehingga warga sekitar langsung keluar rumah untuk mengamankan pelaku. Warga yang emosi lantas menghajar pelaku, beruntung anggota polisi yang patroli melihat kejadian itu langsung mengamankan dan membawanya ke Polsek Ngempak,” kata Wiwik, Selasa (14/4/2020).

Petugas masih mengembangkan kasus ini, ada  tidak kasus  atau kejdian di tempat lain. Sebab dari catatan kepolisian YC ini residivis dan sudah sembilan kali masuk pencara berbagai kasus tindak pidana . Seperti pencurian, perampasan, penganiayaan dan penyalahguna narkotika.  Terakhir keluar penjara tahun 2016 kasus pencurian.

“Dari pemerikssan YC ttidak mempunyai pekerjaan, mencuri untuk mencukuo kebutuhan ekonomi,"  terangnya.

YC dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun kurungan penjara.(sindonews)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Ketahuan Curi Burung Residivis Dihajar Massa"

Posting Komentar