Mabuk Tukang Parkir Lakukan Asusila Kepada Wanita Paruh Baya


Petugas menunjukkan tersangka tindakan asusila di Mapolsek Wirobrajan, Yogyakarta, Kamis (16/4/2020). Foto Ist

SEMBADA.ID - Warga Jalan Puntodewo, Wirobrajan, Yogyakarta, S, 57 harus berurusan dengan pihak berwajib, setelah melakukan tindakan  tidak senonoh atau asusila kepada  wanira paruh baya  SL, 55 warga  Jalan Ontoseno, Wirobrajan, Yogyakarta, di dekat warung  pecel lele wanita itu  Jalan Tendean, Wirobrajan, Yogyakarta, Selasa (14/4/2020) malam.  Yaitu dengan meremas payudara dan menendang kemaluan serta memukul kuning wanita itu.  Atas tindakannya itu, S  ditahan di Mapolsek Wirobarjan, Yogyakarta.

Kapolsek Wirobrajan, Yogyakarta, Kompol  Endang Sri Widiyanti mengatakan kejadian ini berawal saat  S, 57 yang berprofesi sebagai tukang parkir, Selasa (14/4/2020 ) pukul 23.50 WIB  akan membeli minunam jahe di warung angkringan dekat warung pecel lele milik  SL. Ketika melihat SL sendirian menjaga warungnya. timbul niat  melakukam tidak asusila.  .

Waktu mendekat ke penjual untuk pesan minum, S  menggerakkan kakinya dengan menendang ke arah kemaluan SL, termasuk memegang dan memeras payudaranya sebanyak satu kali. Mendapat perlakukan itu, SL tidak terima lantas  membalas dengan cara memukul ke muka S.  Karena dipukul SL balil memukul dengan tangan kosong mengenai kening sebelah kiri. Setelah itu terjadi adu mulut, hingga keduanya saling pukul..

SL  mengambil  batu yang berada di lokasi kejadian dan melemparkannya ke muka S. Karena dilempar batu, S  mengambil sebuah batu besar. Karena takut SL  lari ke warungnya.  S  mengikuti SL. Sesampainya di warung SL, S langsung melakukan pengrusakan dengan cara menjungkir balikkan gerobak, meja dan kursi. Tidak hanya itu, SL  juga memecah barang berupa gelas yang ada di warung tersebut.

“Warga yang melihat kejadian itu langsung mengamankan SL  dan menyerahkan ke Polsek,” kata Endang, Kamis (16/4/2020).

Petugas masih mengembangkan kasus ini. Sebab dari hasil pemeriksaan,  S  mengakui sebelum  melakukan perbuatan tersebut habis mengkonsumsi minuman keras (miras)  yang di beli di daerah Kasihan, Bantul.

“S  dijerat pasal 281 KUHP tentang perbuatan asusila  dengan ancaman maskimlam enam tahun dan pasal 406 tentang pengrusakan dengan ancaman maksmal delapan  tahun penjara,” paparnya.(sndonews)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Mabuk Tukang Parkir Lakukan Asusila Kepada Wanita Paruh Baya"

Posting Komentar