Mudik ke DIY, Harus Isolasi Mandiri 14 Hari, Bus Langgar Aturan Dicabut Izinnya, Kendaraan Pribadi Putar Balik




SEMBADA.ID-Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akan memperketat protokol keamanan keselamatan untuk mencegah penyebaran virus corona jenis baru, corona virus disease-19 (Covid-19) bagi pemudik. Terutama yang berpotens dibawa pemudik dari daerah zona merah,  baik yang memakai  kendaraan pribadi maupun angkutan umum bus. 

Di antaranya, akan melakukan pemeriksaan kendaraan di tiga pintu masuk wilayah DIY, yaitu di Jalan Wates perbatasan Kulonprogo dan Purworejo,  Jalan Magelang  Tempel, perbatasan Sleman dan Magelang dan Jalan Solo Prambanan, perbatasan Sleman dan Klaten. Untuk itu petugas gabungan akan berjaga di tempat tersebut.

Sedangkan untuk aturan atau protokolnya sebagai berikut

Pemerintah desa ikut mengawasi pemudik yang masuk wilayahnya.
Pemudik di terminal keberangkatan harus daftar dulu disertai surat keterangan sehat dari dokter/puskesmas tempat asal.
Harga tiket bus dinaikan 2x lipat, karena satu penumpang harus membayar  dua tempat duduk, untuk jaga jarak.
Bus antar kota antar provinsi (AKAP) hanya boleh mengangkut 50% dari kapasitas. Bus yang melanggar dicabut izin trayeknya.
Pemudik sampai tempat tujuan, wajib menjalani pemeriksaan kesehatan. Bagi yg sehat isolasi mandiri 14 hari.
Pemudik mobil pribadi hanya berisi 2 orang, maksimal  3 orang termasuk sopir.
Sepeda motor dilarang boncengan. Berboncengan disuruh balik saat masuk wilayah batas DIY.
Pemudik yang cari jalur alternatif untuk menghindari razia juga bakal sulit. Sebab pemerintah DIY bersama kabupaten dan  kota  siapkan posko di wilayah  batas DIY.

“Itulah protokol mudik tahun ini dari Kadishub DIY Tavip Agus Rayanto,” kata kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Sleman Eka Suryo Prihantoro dalam keterangannya, Minggu (12/4/2020) sore.


Eka menambahkan untuk yang mudik naik pesawat dan kerata api akan ada pemeriksaan di pintu keluar bandara dan stasiun dengan SOP yang sudah dtentukan. Setelah itu harus melalukan isolasi  mandiri 14 hari.  “Para pemudik itu akan dipantau oleh RT/RW atau  desa dan masyarakat sekitar,” jelasnya.(sbd)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Mudik ke DIY, Harus Isolasi Mandiri 14 Hari, Bus Langgar Aturan Dicabut Izinnya, Kendaraan Pribadi Putar Balik"

Posting Komentar