Mudik ke DIY, Harus Isolasi Mandiri 14 Hari, Bus Langgar Aturan Dicabut Izinnya, Kendaraan Pribadi Putar Balik
SEMBADA.ID-Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akan
memperketat protokol keamanan keselamatan untuk mencegah penyebaran virus
corona jenis baru, corona virus disease-19 (Covid-19) bagi pemudik. Terutama yang berpotens dibawa pemudik dari daerah zona merah, baik
yang memakai kendaraan pribadi maupun
angkutan umum bus.
Di antaranya, akan melakukan pemeriksaan kendaraan di tiga
pintu masuk wilayah DIY, yaitu di Jalan Wates perbatasan Kulonprogo
dan Purworejo, Jalan Magelang Tempel,
perbatasan Sleman dan Magelang dan Jalan Solo Prambanan, perbatasan Sleman dan
Klaten. Untuk itu petugas gabungan akan berjaga di tempat tersebut.
Sedangkan untuk aturan atau protokolnya sebagai berikut
▶ Pemerintah desa
ikut mengawasi pemudik yang masuk wilayahnya.
▶ Pemudik di
terminal keberangkatan harus daftar dulu disertai surat keterangan sehat dari
dokter/puskesmas tempat asal.
▶ Harga tiket bus
dinaikan 2x lipat, karena satu penumpang harus membayar dua tempat duduk, untuk jaga jarak.
▶ Bus antar kota
antar provinsi (AKAP) hanya boleh mengangkut 50% dari kapasitas. Bus yang
melanggar dicabut izin trayeknya.
▶ Pemudik sampai
tempat tujuan, wajib menjalani pemeriksaan kesehatan. Bagi yg sehat isolasi
mandiri 14 hari.
▶ Pemudik mobil
pribadi hanya berisi 2 orang, maksimal 3
orang termasuk sopir.
▶ Sepeda motor
dilarang boncengan. Berboncengan disuruh balik saat masuk wilayah batas DIY.
▶ Pemudik yang
cari jalur alternatif untuk menghindari razia juga bakal sulit. Sebab pemerintah
DIY bersama kabupaten dan kota siapkan posko di wilayah batas DIY.
“Itulah protokol mudik tahun ini dari Kadishub DIY Tavip Agus
Rayanto,” kata kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Sleman Eka
Suryo Prihantoro dalam keterangannya, Minggu (12/4/2020) sore.
Eka menambahkan untuk yang mudik naik pesawat dan kerata api akan
ada pemeriksaan di pintu keluar bandara dan stasiun dengan SOP yang sudah
dtentukan. Setelah itu harus melalukan isolasi
mandiri 14 hari. “Para pemudik
itu akan dipantau oleh RT/RW atau desa
dan masyarakat sekitar,” jelasnya.(sbd)
0 Response to "Mudik ke DIY, Harus Isolasi Mandiri 14 Hari, Bus Langgar Aturan Dicabut Izinnya, Kendaraan Pribadi Putar Balik"
Posting Komentar