Aniaya Warga, Dua Pemuda Ini Diciduk Polisi


Foto ilustrasi Dok MI


SEMBADA.ID-Warga Wirobrajan, Yogyakarta, ASE, 28 dan Warga Jambi, DE, 27 harus berurusan dengan pihak berwajib setelah menganiaya warga Lampung MA, 25 di Jalan Mangkubumi (Margo Utomo) Yogyakarta, Sabtu (2/5/2020).  Keduanya sekarang ditahan di Mapolsek Jetis, Yogyakarta.

Kapolsek Jetis, Yogyakarta  Kompol Bayu Dewasta mengatakan  kasus ini berawal saat MA, yang sedang mengamen di Jalan Mangkubumi,  Sabtu (2/5/2020)  sekitar pukul 00,30 meminjam sepeda temannya  untuk  mengambil barang-barang di tempat kosnya di Jalan Wates, Kadipiro. Sebab sudah tidak akan kost di tempat itulagi dan akan menumpang di tempat temannya.

Saat mengambil barang-barang, pemilik kos ASE menanyakan tentang handphone penghuni kos lain yang yang hilang.  Karena tidak merasa mengambil, MA menjawab tidak tahu  selanjutnya pergi meninggalkan kos menuju ke  Jalan Mangkubumi.

Diduga  tidak puas dengan jawaban MA,  ASE bersama bebeerapa temannya  mendatangi MA di Jalan Mangkubumi. Saat bertemu  ASE dibantu teman-temannya langsung menganiaya MA.  Warga yang mengetahui kejadian, langsung melerai perkelahian.  Karena dilerasi warga,  ASE membawa MA ke seberang barat jalan dan kembali dikeroyok.

“Saat kejadian, petugas Polsek Jetis yang sedang patroli lewat lokasi,  mengetahui ada patroli ASE dan temannya lari,” kata Bayu, Selasa (5/5/2020).

Akibat penganiayaan itu,MA mengalami luka retak di hidung, bibir luka lebam, mata kiri lebam, telinga kiri robek dan kepala pusing.  MA kemudian dibawah ke RS PKU Muhammadiyah, Yogyakarta dan setelah baik, melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Jetis, Sabtu (2/5/2020).  

Petugas menindakaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyilidikan. Di antaranya meminta keterangan pelapor, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan data pendukung lain yang berhubungan dengan kasus tersebut.  Dari data itu petugas kemudian menangkap dua orang, yakni ASE dan DE dan beberapa pelaku lain yang terlibat, Sabtu (2/5/2020). Sehingga
masih mengembangkan kasus ini. 

“Para pekaku dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,” jelasnya.(sbd)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Aniaya Warga, Dua Pemuda Ini Diciduk Polisi"

Posting Komentar