Banyak Spanduk Tak BerIzin, Forpi Yogya Desak Satpol PP Lakukan Penertiban
SEMBADA.ID-Forum Pemantau Independen (Forpi) kota Yogyakarta mendesak Satuan
Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta menertibkan spanduk ucapan hari
raya Idul Fitri dan spanduk lain yang tidak berizin. Spanduk itu di pasang oleh organisasi
masyarakat (ormas) sosial, komunitas, anggota dewan dan perusahaan.
Anggota Forpi Yogyakarta B. Kamba mengatakan karena tidak berizin, maka pemasangan spanduk
itu melanggar aturan, yaitu peraturan daerah (Perda) Kota Yogyakarta
Nomor 2/2015 tentang Penyelenggaraan Reklame.
“Dikarenakan tidak berizin dan melanggar Perda, sudah menjadi tugas dan wewenang Satpol PP untuk
menertibkannya,” kata Kamba, Rabu (27/5/2020).
Dari catatan Forpi, spanduk-spanduk tersebut dipasang
di beberapa jalan protokol, di antaranya di Jalan AM Sangaji, P. Mangkubumi, dibawah jembatan
rel kereta api Kewek, Perempatan Gondamanan, Jalan Kusumanegara dan utara
Perempatan GOR Amongrogo.(udin)
0 Response to "Banyak Spanduk Tak BerIzin, Forpi Yogya Desak Satpol PP Lakukan Penertiban"
Posting Komentar