Banyak Spanduk Tak BerIzin, Forpi Yogya Desak Satpol PP Lakukan Penertiban



Pengendara melewati spanduk ucapan Idul Fitri 1441 di perempatan timur selatan stadion Mandala Krida Yogyakarta, Rabu (27/5/2020). foto sembada.id/baharudin

SEMBADA.ID-Forum Pemantau  Independen (Forpi) kota Yogyakarta mendesak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta menertibkan spanduk ucapan hari raya Idul Fitri dan spanduk lain yang tidak berizin.   Spanduk itu di pasang oleh organisasi masyarakat (ormas) sosial, komunitas, anggota dewan dan perusahaan.

Anggota Forpi Yogyakarta B. Kamba mengatakan  karena tidak berizin, maka pemasangan spanduk itu melanggar  aturan, yaitu  peraturan daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 2/2015 tentang Penyelenggaraan Reklame.

“Dikarenakan tidak berizin dan melanggar Perda,  sudah menjadi tugas dan wewenang Satpol PP untuk menertibkannya,” kata Kamba, Rabu (27/5/2020).

Dari catatan Forpi, spanduk-spanduk tersebut dipasang di  beberapa jalan protokol,  di antaranya di Jalan  AM Sangaji, P. Mangkubumi, dibawah jembatan rel kereta api Kewek, Perempatan Gondamanan, Jalan Kusumanegara dan utara Perempatan GOR Amongrogo.(udin)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Banyak Spanduk Tak BerIzin, Forpi Yogya Desak Satpol PP Lakukan Penertiban"

Posting Komentar