Dua Jaksa Terdakwa Suap Proyek SAH Soepomo, Divonis 4 Tahun dan 1,5 Tahun
PN
Tipikor meggelar sidang putusan kasus suap proyek rehabilitasi
SAH Jalan Soepomo Yogyakarta di PN Yogyakarta, Rabu (20/5/2020). Foto sembada.id/baharudin
SEMBADA.ID-Majelis
hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Yogyakarta
menjatuhkan
vonis 4 tahun penjara dan denda
Rp100 juta subsider 3 bulan penjara
kepada Eka Safitra jaksa fungsional
anggota Tim Pengawal, Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah TP4D Kejaksaan Negeri (Kejari) Yogyakarta dan 1,5 tahun denda Rp50 juta subsider 1 bulan
penjara kepada Satriawan Sulaksono jaksa Kejari Surakarta, terdakwa kasus suap proyek rehabilitasi
Saluran Air Hujan (SAH) Jalan Soepomo Yogyakarta.
Vonis
itu dibacakan saat sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN)
Yogyakarta, Rabu (20/5/2020).
Namun
putusan ini lebih ringan dari tuntutan
JPU yakni 6 tahun penjara terhadap terdakwa Eka Safitra dan 4 tahun penjara
untuk terdakwa Satriawan Sulaksono.
Dalam
amar putusannya majelis hakim mengatakan kedua terdakwa terbukti melanggar
pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana diubah Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55
ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pasal
yang divonis majelis hakim adalah pasal dakwaan alternatif kedua dari Jaksa
Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi.
Atas
putusan tersebut, sebelum hakim ketua
Asep Permana mengetuk palu
menutup sidang, menawarkan kepada
terdakwa dan JPU apakah ada tanggapan,
baik menerima, menolak dan menyatakan banding atau pikir-pikir.
Mendapat
tawaran itu, baik terdakwa Eka Safitra maupun terdakwa Satriawan Sulaksono
menyatakan pikir-pikir. Sementara JPU pada KPK, Wawan Yunarwanto langsung
menyatakan banding atas vonis lebih ringan atas tuntutan JPU ini.
Wawan
Yunawanto menjelaskan alasan langsung menyatakan banding karena pasal yang
dijatuhi oleh majelis hakim adalah pasal 11 sementara JPU mendakwa pasal 12 a
Undang - undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang - undang Nomor 20 tahun 2001
tentang Perubahan Atas Undang-undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang
pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat
(1) KUHPidana.
“Itulah
asalan kami menyatakan banding,” katanya.
Sidang
perkara yang displit dalam dua berkas terpisah ini sebelumnya digelar di PN
Tipikor Yogyakarta, namun karena alasan pandemi COVID-19, sidang digelar di PN Yogyakarta secara virtual.
0 Response to "Dua Jaksa Terdakwa Suap Proyek SAH Soepomo, Divonis 4 Tahun dan 1,5 Tahun"
Posting Komentar