Dua Jaksa Terdakwa Suap Proyek SAH Soepomo, Divonis 4 Tahun dan 1,5 Tahun

PN  Tipikor meggelar sidang putusan kasus suap proyek rehabilitasi SAH Jalan Soepomo Yogyakarta di PN Yogyakarta, Rabu (20/5/2020). Foto sembada.id/baharudin 

SEMBADA.ID-Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Yogyakarta
menjatuhkan vonis 4 tahun penjara  dan denda Rp100  juta subsider 3 bulan penjara kepada  Eka Safitra jaksa fungsional anggota Tim Pengawal, Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah TP4D Kejaksaan Negeri (Kejari) Yogyakarta dan  1,5 tahun denda Rp50 juta subsider 1 bulan penjara kepada Satriawan Sulaksono jaksa Kejari Surakarta,  terdakwa kasus suap proyek rehabilitasi Saluran Air Hujan (SAH) Jalan Soepomo Yogyakarta.

Vonis itu dibacakan  saat  sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Rabu (20/5/2020).

Namun putusan ini lebih  ringan dari tuntutan JPU yakni 6 tahun penjara terhadap terdakwa Eka Safitra dan 4 tahun penjara untuk terdakwa Satriawan Sulaksono.

Dalam amar putusannya majelis hakim mengatakan kedua terdakwa terbukti melanggar pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pasal yang divonis majelis hakim adalah pasal dakwaan alternatif kedua dari Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi.

Atas putusan tersebut, sebelum hakim ketua  Asep  Permana mengetuk palu menutup sidang, menawarkan  kepada terdakwa dan JPU apakah  ada tanggapan, baik menerima,  menolak dan menyatakan banding atau pikir-pikir.

Mendapat tawaran itu, baik terdakwa Eka Safitra maupun terdakwa Satriawan Sulaksono menyatakan pikir-pikir. Sementara JPU pada KPK, Wawan Yunarwanto langsung menyatakan banding atas vonis lebih ringan atas tuntutan JPU ini.

Wawan Yunawanto menjelaskan alasan langsung menyatakan banding karena pasal yang dijatuhi oleh majelis hakim adalah pasal 11 sementara JPU mendakwa pasal 12 a Undang - undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang - undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

“Itulah asalan kami menyatakan banding,” katanya.

Sidang perkara yang displit dalam dua berkas terpisah ini sebelumnya digelar di PN Tipikor Yogyakarta, namun karena alasan pandemi COVID-19,  sidang digelar di PN Yogyakarta secara virtual.

Dua terdakwa mengikuti persidangan di LP masing-masing yakni LP Pajangan Bantul untuk terdakwa Eka Safitra dan LP Wirogunan untuk terdakwa Satriawan Sulaksono,  sedangkan penasehat hukum mengikuti sidang di Jakarta dan JPU mengikuti persidangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakartan. (udn)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Dua Jaksa Terdakwa Suap Proyek SAH Soepomo, Divonis 4 Tahun dan 1,5 Tahun"

Posting Komentar