Nganggur Residivis Rampas Dompet dan Handphone Wanita Di Berbah




Petugas meminta keterangan pelaku curas saat ungkap kasus di Mapolres Sleman, Kamis (30/4/2020). Foto Dok Humas Polres Sleman.

SEMBADA.ID-Polres Sleman berhasil menangkap satu dari dua  pelaku perampas dompet  pengendara sepeda motor yang berisi uang Rp150.000 dan dua handphone  di daerah Berbah, Sleman, Rabu (8/4/2020) malam.

Pelaku yang diamankan, DAS, 24, warga  Piyungan, Bantul yang bertempat tinggal di Jomblang, Tegaltirto, Berbah, Sleman. DAS diamankan di Jarakan, Tirtomartani, Kalasan, Sleman, Selasa (28/4/2020) dan  saat ini di tahan di Mapolres Sleman..

Sedangkan satu orang lagi, yang sudah diketahui identitasnya, yakni GS, warga Jonggrangan, Modalan, Banguntapan Bantul  masih dalam pencarian. Sebab saat akan ditangkao di rumahnya tidak ada. Sehingga masuk daftar pencarian orang (DPO)   

Petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor matic  AB-5275-X, satu pisau dapur, jaket dan dua ttopi yang digunaka untuk melakukan kejahatan pelaku serta satu handphone hasil kejahatan sebagai barang bukti (BB).

Kasat Reskrim Polsek Sleman AKP  Deni Irwansyah mengatakan kejadian itu berawal saat ada wanita yang mengendarai sepeda motor sendirian melintas di wilayah berbah. Saat di jalanan sepi, ada dua orang berboncengan motor  memepet dirinya dan sambil mengacungkan senjata tajam clurit,  laki-laki yang membonceng  meminta wanita itu menepi. Setelah berhenti dua laki-laki itu  memaksa meminta isi tas yang dibawanya.

“Awalnya wanita itu tidak  mau memberikannya, karena takut dengan ancaman dua orang itu, akhirnya dompet yang berisi uang Rp150.000 dan dua handphone dibawa dua laki-laki tersebut. kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polres Sleman,”  kata Deni, Kamis (30/4/2020).

Petugas menindaklanjuti laporan itu, dengan melakukan penyelidikan. Di antaranya dengan meminta keterangan pelapor, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan data pendukung lain yang berhubungan dengan perkara tersebut. Dari informasi dan data tersebut, berhasil mengidentifikasikan pelaku dan menangkap satu pelaku, Selasa (28/4/2020)  satunya lagi masih dicari.

“Pelaku yang ditangkap DAS yang mengendarai motor, satunya lagi GS  yang membonceng dan membawa clurit saat digrebek di rumahnya tidak ada, saat ini masuk DPO,”  paparnya.

Petugas masih mengembangkan kasus tersebut. Sebab dari pemeriksaan DAS  merupakan residivis kasus tindak pidana pencurian.  Sehingga apakah ini merupakan jaringan atau tidak masih dilakukan pendalaman.

“DAS dijerat pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan (curas) dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” jelasnya.

DAS kepada petugas mengaku melakukan tindakan itu karena kebutuhan ekonomi, sebab dirinya tidak memiliki pekerjaaan atau pengangguran. Hasil kejahatan satu handhone sudah dijual.(sindonews) 

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Nganggur Residivis Rampas Dompet dan Handphone Wanita Di Berbah"

Posting Komentar