Terdampak COVID-19, Ini Delapan Tuntutan Koalisi Masyarakat Sipil DIY
SEMBADA.ID-Koalisi Masyarakat Sipil DIY menilai
para buruh , pekerja harian, kontrak dan outxourcing menjadi pihak yang paling
dirugikan dari dampak pandemi virus corona jenis baru, Corona Virus Desease-19
(COVID-19).
Sebab dengan
terganggunya sendi-sendi perekonoian akibat pandemi Corona tersebut, mereka
paling rentan diberhentikan perusahaan tanpa mendapatkan hak-haknya sebagaimana
yang telah diatur dalam UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU No 2/2004
tentang Penyelesaian
Perselisihan Hubungan Industrial.
“Dimana dua aturan itu belum sepenuhnya menjamin dan
berpihak kepada buruh serta telah menghilangkan peran negara dalam
melindungi hak-hak warga negaranya dari pihak ketiga (pengusaha) demi mengamankan kepercayaan akan pasar bebas dan
investasi di Indonesia,” kata
nara hubung Koalisi Masyarakat
Sipil DIY, Fendi Maleo dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (2/5/2020).
Kondisi tersebut akan diperparah dengan adanya RUU
Cipta kerja, yang mana disusun dengan mekanisme omnibus yang salah satu
klusternya adalah mengenai ketenagakerjaan. Termasuk dari
pengalaman sebelumnya bahwa reformasi kebijakan hukum ketenagakerjaan di
Indonesia tidak terlepas dari kepentingan global yang tidak berpihak pada buruh
di Indonesia.
“Karena itu dimasa pandemi COVID-19, patut mewaspadai reformasi hukum RUU cipta
kerja melalui omnibus sebab banyak akan
kepentingan yang hanya pro terhadap pengusaha dan investor,” tandasnya.
Untuk masalah tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil DIY juga sudah
membuka pos pengaduan online dan offline,
sejak Selasa (21/4/2020). Hingga
sekarang tercatat ada delapan pengaduan.
Masing-masing tiga pengaduan dari para buruh outsourcing dan buruh kontrak serta masing-masing satu aduan
dari buruh tetap dan buruh harian leoas (informal).
Dari
laporan tersebut memiliki tiga buruh outsourcing dan buruh kontrak serta
buruh buruh
informal mengalami PHK. Sedangkan satu buruh
tetap yang bekerja di perhotelan di rumahkan.
“Kesemua
buruh yang mengadu baik yang
mengalami PHK dan dirumahkan tidak mendapatkan hak-haknya sebagaimana yang
diatur dalam UU No 13
Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” terang Koordinator Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) DIY tersebut.
Berdasarkan
laporan pengaduan dan fenomena
tersebut, maka Koalisi Masyarakat
Sipil DIY menuntut pemerintah
pusat dan daerah
1.Tolak dan batalkan Omnibus Law
RUU Cipta Kerja;
2.Liburkan buruh selama masa
pandemi Covid-19 dengan membayar penuh upah dan ha-hak dasar buruh lainnya;
3.Hentikan PHK, merumahkan dan pemotongan upah buruh
dengan alasan Covid-19;
4.Berikan
jaminan kesehatan dan keamanan bagi rakyat;
5.Berikan
jaminan ketersediaan pangan gratis yang begizi bagi rakyat;
6.Turunkan
harga dan kontrol kenaikan harga-harga kebutuhan pokok rakyat;
7.Berikan
insentif dan tunjangan kepada dokter, perawat serta tenaga medis lainnya dalam
memerangi penyebaran Covid-19;
8.
jaminan fasilitas kesehatan dan pelayanan kesehatan gratis hingga ke pelosok
pedesaan, kampung, pabrik dimana sudah ditemukan penyebaran Covid-19.
0 Response to "Terdampak COVID-19, Ini Delapan Tuntutan Koalisi Masyarakat Sipil DIY"
Posting Komentar