Terdampak COVID-19, Ini Delapan Tuntutan Koalisi Masyarakat Sipil DIY


SEMBADA.ID-Koalisi Masyarakat Sipil DIY menilai para buruh , pekerja harian, kontrak dan outxourcing menjadi pihak yang paling dirugikan dari dampak pandemi virus corona jenis baru, Corona Virus Desease-19 (COVID-19). 

Sebab  dengan terganggunya sendi-sendi perekonoian akibat pandemi Corona tersebut, mereka paling rentan diberhentikan perusahaan tanpa mendapatkan hak-haknya sebagaimana yang telah diatur dalam UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU No 2/2004 tentang  Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

“Dimana dua aturan itu  belum sepenuhnya menjamin dan berpihak kepada buruh serta  telah menghilangkan peran negara dalam melindungi hak-hak warga negaranya dari pihak ketiga (pengusaha) demi mengamankan kepercayaan akan pasar bebas dan investasi di Indonesia,” kata  nara hubung  Koalisi Masyarakat Sipil DIY, Fendi Maleo dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (2/5/2020).

Kondisi tersebut  akan diperparah dengan adanya RUU Cipta kerja, yang mana disusun dengan mekanisme omnibus yang salah satu klusternya adalah mengenai ketenagakerjaan. Termasuk dari pengalaman sebelumnya bahwa reformasi kebijakan hukum ketenagakerjaan di Indonesia tidak terlepas dari kepentingan global yang tidak berpihak pada buruh di Indonesia.

“Karena itu  dimasa pandemi COVID-19,   patut mewaspadai reformasi hukum RUU cipta kerja melalui omnibus  sebab banyak akan kepentingan yang hanya pro terhadap pengusaha dan investor,” tandasnya.

Untuk masalah tersebut,  Koalisi Masyarakat Sipil DIY juga sudah membuka pos pengaduan online dan offline,  sejak Selasa (21/4/2020).  Hingga sekarang tercatat ada delapan pengaduan. Masing-masing  tiga pengaduan dari para buruh outsourcing dan  buruh kontrak serta masing-masing satu aduan dari buruh tetap dan buruh harian leoas (informal).

Dari laporan tersebut memiliki  tiga buruh outsourcing dan  buruh kontrak serta  buruh buruh informal mengalami PHK. Sedangkan satu buruh tetap yang bekerja di perhotelan di rumahkan.

Kesemua buruh yang mengadu baik yang mengalami PHK dan dirumahkan tidak mendapatkan hak-haknya sebagaimana yang diatur dalam UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” terang Koordinator Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) DIY tersebut.

Berdasarkan laporan pengaduan dan fenomena tersebut,  maka  Koalisi Masyarakat Sipil DIY menuntut pemerintah pusat dan daerah

1.Tolak dan batalkan Omnibus Law RUU Cipta Kerja;
2.Liburkan buruh selama masa pandemi Covid-19 dengan membayar penuh upah dan ha-hak dasar buruh lainnya;
3.Hentikan PHK, merumahkan dan pemotongan upah buruh dengan alasan Covid-19;
4.Berikan jaminan kesehatan dan keamanan bagi rakyat;
5.Berikan jaminan ketersediaan pangan gratis yang begizi bagi rakyat;
6.Turunkan harga dan kontrol kenaikan harga-harga kebutuhan pokok rakyat;
7.Berikan insentif dan tunjangan kepada dokter, perawat serta tenaga medis lainnya dalam memerangi penyebaran Covid-19;
8. jaminan fasilitas kesehatan dan pelayanan kesehatan gratis hingga ke pelosok pedesaan, kampung, pabrik dimana sudah ditemukan penyebaran Covid-19.

“Itulah tuntuntan koalisi masyarakat DIY terdampak Covid-19,” tandasnya.(sindonews)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Terdampak COVID-19, Ini Delapan Tuntutan Koalisi Masyarakat Sipil DIY"

Posting Komentar