Tersinggung Diterikai “Hoe”, Dua Napi Asimilasi Kembali Masuk Bui
Petugas menunjukkan tersanga pelaku
pengancaman dengan senjata tajam di Mapolsek Umbulharjo, Yogyakarta, Senin
(4/5/2020). Foto IST.
SEMBADA.ID-Dua
nara pidana asimilasi, warga Banguntapan dan Sewon, Bantul, BA dan AA serta warga Kraton, Yogyakarta, DA,
18 harus berurusan dengan pihak berwajib setelah mengancam warga Sewon, Bantul,
SDR, 21 dengan senjata tajam di Balerejo,
Umbulharjo, Yogyakarta, Senin
(27/4/2020). Ketiganya sekarang ditahan di Mapolsek Umbulharjo, Yogyakarta.
Kapolsek
Umbulharjo, Yogyakarta Kompol Ahmad
Setyo Budiantoro mengatakan kasus ini berawal saat DA bercerita dengan temannya
sedang mempunyai masalah. Teman DA kemudian
menghububungi BA dan AA. Selanjutnya
bertemu di warung makan. Setelah dari warung itu, mereka
kemudian bermaksud mencari orang
yang bermasalah dengan DA . DA bersama
temannya mengunakan mobil, BA dan AA mengunakan sepeda motor trail.
BA
dan AA saat di Jalan Kerto Yogyakarta
karena motornya tidak ada lampu hampir menabrak SDR, warga Sewon, Bantul,
karena kaget SDR berterika “Hoe”. Diteriaki itu, BA dan AA tersinggung, sehingga
berputar dan mengejar SDR. Ada
yang mengejar SDR masuk kampung Balerejo dan minta tolong warga. Melihat itu warga memberikan bantuan dan
berbalik mengejar BA da AA.
DA
yang melihat BA dan AA dikejar, turun dari mobil dengan membawa pedang. Namun
karena jumlah warga banyak, DA, BA dan AA diamankan warga selanjutnya dilaporkan ke Mapolsek Umbulharjo.
“Petugas
langsung mendatangi lokasi dan membawa ketiga orang itu ke Mapolsek untuk
pemeriksaan lebih lanjut. Petugas juga
mengamankan dua senjata tajam jenis pedang dan clurit serta sepeda motor trail
AB 3244 ZJ sebagai barang bukti (BB),” kata Ahmad Setyo Budiantoro, Senin
(4/5/2020).
Petugas
masih mendalami kasus ini. Sebab dari pemeriksaaan BA dan AA merupakan
residivis yang baru mendapat hak asimilasi dan
harus menjalankan isolasi sampai
masa hukumannya selesai. BA napi rutan Pajangan, Bantul kasus Curas, AA napi
Lapas Wirogunan, Yogyakarta kasus penganiayaan hingga meninggal.
“DA,
BA dan AA dijerat pasal 336 KUHP
dan UU Darurat no 12 Tahun 1951
dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara,” paparnya.(sindonews)
0 Response to "Tersinggung Diterikai “Hoe”, Dua Napi Asimilasi Kembali Masuk Bui"
Posting Komentar