Tersinggung Diterikai “Hoe”, Dua Napi Asimilasi Kembali Masuk Bui



Petugas menunjukkan tersanga pelaku pengancaman dengan senjata tajam di Mapolsek Umbulharjo, Yogyakarta, Senin (4/5/2020). Foto IST.


SEMBADA.ID-Dua nara pidana asimilasi, warga Banguntapan dan Sewon, Bantul,  BA dan AA serta warga Kraton, Yogyakarta, DA, 18 harus berurusan dengan pihak berwajib setelah mengancam warga Sewon, Bantul, SDR, 21 dengan  senjata tajam  di Balerejo,  Umbulharjo, Yogyakarta,  Senin (27/4/2020).  Ketiganya sekarang  ditahan di Mapolsek Umbulharjo, Yogyakarta.

Kapolsek Umbulharjo, Yogyakarta  Kompol Ahmad Setyo Budiantoro mengatakan kasus ini berawal saat DA bercerita dengan temannya sedang  mempunyai masalah. Teman DA kemudian menghububungi  BA dan AA. Selanjutnya bertemu di warung makan. Setelah dari warung itu,  mereka  kemudian bermaksud  mencari orang yang bermasalah dengan DA .  DA bersama temannya mengunakan mobil, BA dan AA mengunakan sepeda motor trail.

BA dan AA  saat di Jalan Kerto Yogyakarta karena  motornya tidak ada lampu  hampir menabrak SDR, warga Sewon, Bantul, karena kaget  SDR berterika “Hoe”.  Diteriaki itu, BA dan AA tersinggung,  sehingga  berputar dan mengejar SDR.  Ada yang mengejar SDR masuk kampung Balerejo dan minta tolong warga.  Melihat itu warga memberikan bantuan dan berbalik mengejar BA da AA.

DA yang melihat BA dan AA dikejar, turun dari mobil dengan membawa pedang. Namun karena jumlah warga banyak, DA, BA dan AA diamankan warga selanjutnya  dilaporkan ke Mapolsek Umbulharjo.

“Petugas langsung mendatangi lokasi dan membawa ketiga orang itu ke Mapolsek untuk pemeriksaan lebih lanjut.   Petugas juga mengamankan dua senjata tajam jenis pedang dan clurit serta sepeda motor trail AB 3244 ZJ sebagai barang bukti (BB),” kata Ahmad Setyo Budiantoro, Senin (4/5/2020).

Petugas masih mendalami kasus ini. Sebab dari pemeriksaaan BA dan AA merupakan residivis yang baru mendapat hak asimilasi dan  harus menjalankan  isolasi sampai masa hukumannya selesai. BA napi rutan Pajangan, Bantul kasus Curas, AA napi Lapas Wirogunan, Yogyakarta kasus penganiayaan hingga  meninggal.

“DA, BA dan AA dijerat pasal 336 KUHP  dan  UU Darurat no 12 Tahun 1951 dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara,” paparnya.(sindonews)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Tersinggung Diterikai “Hoe”, Dua Napi Asimilasi Kembali Masuk Bui"

Posting Komentar