ASN Sleman Kembali Bekerja Normal Di Kantor
SEMBADA.ID-Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Sleman kembali
melaksanakan tugas kedinasan di kantor atau work from office (WFO) mulai Rabu (1/7/2020). Namun begitu tetap dengan konsep new normal atau tatanan hidup
baru selama pandemi virus corona (COVID-19).
Sebelumnya
sebagai upaya untuk menekan
penyebaran wabah COVID-19 ASN di Sleman bekerja
di rumah atau work from home (WFH) dari 1 Mei-30 Juni 2020.
Kabag Humas dan Protokol Pemkab Sleman Savitri Nurmala
Dewi mengatakan WFO ini diatur dalam surat
edaran (SE) Sekertaris Daerah Kabupaten Sleman nomor 061 / 01512 tentang
Pelaksanaan Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Non ASN dalam
Tatanan Normal Baru di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sleman.
.
“Surat edaran tersebut menindaklanjuti arahan dari
pemerintah di tingkat pusat yakni Surat Edaran Menpan-RB Nomor 58 Tahun 2020
tanggal 29 Mei 2020 tentang Sistm Kerja Pegawai ASN dalam Tatanan Normal Baru,”
kata Evie panggilan Savitri Nurmala Dewi, Rabu (1/7/2020).
SE itu juga sebagai tindaklanjut dari Peraturan Gubernur Nomor 44 Tahun 2020 tanggal
29 Juli 2020 tetang Pedoman Tata Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan
Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta dan Pemerintah Kabupaten/Kota Se
Daerah Istimewa Yogyakarta dalam Rangka Tatanan Normal Baru.
“Surat edaran tersebut berlaku dari ruang lingkup
perangkat daerah hingga perangkat desa di Kabupaten Sleman, termasuk pelayanan
publik. Sehingga engan dengan berlakunya Surat edaran tersebut, maka Surat
Bupati Sleman nomor 061/00839 tanggal tanggal 24 Maret 2020 tentang Pelaksanaan
SIstem Kerja Pegawai resmi dicabut,” terangnya.
Evie menjelaskan dengan penerapan Normal Baru setiap
ASN yang bekerja di kantor wajib menerapkan protokol kesehatan, seperti
menyesuaikan jaga jarak, memakai masker, rajin mencuci tangan dan menempatkan
hand sanitizer di beberapa pintu masuk kantor.
0 Response to "ASN Sleman Kembali Bekerja Normal Di Kantor"
Posting Komentar