Curi Di Kos-kosan, Pasangan Ini Diciduk Polisi

 

 


SEMBADA.ID-Lelaki S, 38 warga Magelang  dan perempuan PR, 32 warga Sleman diamankan Polsek Ngemplak, Sleman   setelah melakukan pencurian di gudang kos-kosan di daerah Jetis, Wedomartani, Ngemplak, Sleman.  S  sekarang medekam di tahanan Mapolsek Ngemplak sedangkan PR dititipkan di tahanan khusus perempuan Polres Sleman.

Kapolsek Ngenplak, Sleman, Kompol Wiwik Haritulasmi mengatakan terungkapnya kasus ini setelah pemilik kos melaporkan telah kehilangan dua sepeda motor, belasan banmotor dan televisi yang disimpang di gudang kos miliknya, Sabtu (22/8/2020).  

Petugas menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan. Di antaranya dengan meminta keterangan pelapor dan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengumpulkan data pendukung lain yang berhubungan dengan kasus tersebut.  Dari informasi yang terkumpul, petugas berhasil mengidentifikasikan pelaku dan menangkap mereka di hari yang sama Minggu (23/8/2020) namun tempat dan waktunya berbeda.

“Pertama  kami  menangkap S di Magelang pukul 11 WIB, setelah itu baru menangkap PR di Sleman,” kata Wiwik, Selasa (1/9/2020).

Dari pemeriksaan S dan PR ini merupakan sepasang suami  istri secara siri.  S dan PR  mencuri di gudang kos itu karena ayah PR sebagai penjaga kos tersebut. Sehingga keduanya mengetahui seluk beluk yang ada di dalam kos.   Mereka mencuri barang-barang itu tidak sekaligus melainkan secara bertahap, sebanyak lima  kali,  yaitu dari tanggal 6 Agustus 2020-19 Agustus 2020.

“Pemilik kos baru mengetahui barang-barangnya di gudang  hilang Sabtu (22/8/2020) pukul 16.30 WIB,” paparnya.

S dan PR  dijerat pasal 363 KUHP  tentang pencurian dengan ancaman hukuman  maksimal lima tahun penjara. (sindonews)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Curi Di Kos-kosan, Pasangan Ini Diciduk Polisi"

Posting Komentar