Curi Di Kos-kosan, Pasangan Ini Diciduk Polisi
SEMBADA.ID-Lelaki
S, 38 warga Magelang dan perempuan PR,
32 warga Sleman diamankan Polsek Ngemplak, Sleman setelah melakukan pencurian di gudang
kos-kosan di daerah Jetis, Wedomartani, Ngemplak, Sleman. S
sekarang medekam di tahanan Mapolsek Ngemplak sedangkan PR dititipkan di
tahanan khusus perempuan Polres Sleman.
Kapolsek
Ngenplak, Sleman, Kompol Wiwik Haritulasmi mengatakan terungkapnya kasus ini
setelah pemilik kos melaporkan telah kehilangan dua sepeda motor, belasan
banmotor dan televisi yang disimpang di gudang kos miliknya, Sabtu
(22/8/2020).
Petugas
menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan. Di antaranya dengan
meminta keterangan pelapor dan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta
mengumpulkan data pendukung lain yang berhubungan dengan kasus tersebut. Dari informasi yang terkumpul, petugas berhasil
mengidentifikasikan pelaku dan menangkap mereka di hari yang sama Minggu
(23/8/2020) namun tempat dan waktunya berbeda.
“Pertama kami
menangkap S di Magelang pukul 11 WIB, setelah itu baru menangkap PR di
Sleman,” kata Wiwik, Selasa (1/9/2020).
Dari
pemeriksaan S dan PR ini merupakan sepasang suami istri secara siri. S dan PR
mencuri di gudang kos itu karena ayah PR sebagai penjaga kos tersebut.
Sehingga keduanya mengetahui seluk beluk yang ada di dalam kos. Mereka mencuri barang-barang itu tidak
sekaligus melainkan secara bertahap, sebanyak lima kali, yaitu
dari tanggal 6 Agustus 2020-19 Agustus 2020.
“Pemilik kos baru mengetahui barang-barangnya di gudang hilang Sabtu (22/8/2020) pukul 16.30 WIB,” paparnya.
S dan PR dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (sindonews)
0 Response to "Curi Di Kos-kosan, Pasangan Ini Diciduk Polisi"
Posting Komentar