Isteri Bupati Sleman Resmi Daftar Pilkada Ke KPU
Paslon Kustini-Danang Maharsa saat akan mendaftar ke KPU Sleman, Jumat (4/9/2020) sore foto sembada.id/iyonk
SEMBADA.ID-Pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati Sleman yang diusung PDIP dan PAN, Kustini dan Danang Maharsa resmi mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sleman, Jumat (4/9/2020) sore.
Mereka
datang diantar keluarga beserta pengurus dan kader partai pengusung serta
pendukung dengan jalan kaki dari kantor DPC PDIP Sleman yang berjalan sekitar
500 meter selatan kantor KPU.
Setiba
di kantor KPU Sleman sebelum masuk
terlebih dahulu melakukan cuci tangan di tempat yang telah ditentukan dan
pemeriksaan suhu oleh petugas, setelah itu
mereka masuk bersama ketua partai pengusung dan perwakilan petugas yang
menyerahkan berkas kelengkapan pendaftaran.
Hasil
pemeriksaan ternyata petugas KPU menemukan ada persyaratan yang tidak sesuai
dengan aturan PKPU No 1/2020 , yakni surat
mandat DPP PAN yang mendaftarkan
paslon ke KPU. Sehingga untuk syarat pendaftaran dinyatakan belum memenuhi syarat
dan harus dilengkapi.
DPP
PAN mengeluarkan mandat karena untuk pendaftaran diambil alih oleh DPP sebab untuk kepengurusan DPD PAN Sleman dibekukan. Sesuai aturan karena diambil alih DPP maka yang mendnaftar harus ketua dan sekjen
DPP, jika memberi mandat maka pengurus
DPP yang tinggal diDaerah
tersebut.
Namun
DPP PAN untuk pendafratan ini memberikan mandat kepada Plt ketue DPD PAN Sleman
Respati Agus Sasangka dan wakil ketua DPD PAN Raudi Akmal.
Ketua
DPC PDIP Sleman Koeswanto mengatakan sesuai dengan aturan jika DPP PAN
memandatkan untuk pendaftaran memang harus ada surat resmi dari DPP siapa
pengusur DPP yang diturunkan ke KPU Sleman untuk mendaftarkan paslon. Namun
surat mandat DPP PAN yang diberi manat
Plt ketua dan wakik ketua DPD PAN Sleman.
“Sebagai
solusinya DPP PAN diminta untuk segera merubah mandat tersebut dan diharapkan
sudah selesai malam ini sebelum pukul 22.00 WIB, sehingga hari ini pendaftaran
paslion clear,” kata Koeswanto.
Koeswanto
menambahkan opsi lain yang diberikan PDIP yaitu, yang mengsung paslon ini hanya
PDIP karena bisa mengusung sendiri,
sedangkan PAN hanya sebagai partai pendukung. Karena itu masih dibahas untuk
masalah ini.
Plt Ketua
DPD PAN Sleman Raspati Agus Sasangka mengatakan untuk masalah ini ada beda
persepsi antara DPP PAN dengan KPU dan
sekarang sedang diselesaikan diharapkan dalam waktu 1-2 jam sudah ada keputusan
dari KPU. “Meski ada beberapa opsi untuk
proses pendaftaran, kami masih menunggu informasi dari KPU atas
komunikasi dengan DPP,” ungkapnya.
Menurut
Ade panggilan Respati Agus Sasangka KPU tetap berpegangan dengan PKPU yang
diberi mandat DPP adalan pengurus DPP, sedangkan DPP berpendapat siapa saja
bisa diberi mandat asalkan yang memberi mandat DPP.
“Untuk
itu kami masih menunggu komunikasi DPP
dan KPU. Semoga segera ada solusi dan hari ini bisa mendaftar,” paparnya.
0 Response to " Isteri Bupati Sleman Resmi Daftar Pilkada Ke KPU "
Posting Komentar