Isteri Bupati Sleman Resmi Daftar Pilkada Ke KPU

Paslon Kustini-Danang Maharsa saat akan mendaftar ke KPU Sleman, Jumat (4/9/2020) sore foto sembada.id/iyonk

SEMBADA.ID-Pasangan calon (Paslon) bupati dan  wakil bupati Sleman yang diusung PDIP dan PAN, Kustini dan Danang Maharsa resmi mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sleman, Jumat (4/9/2020) sore. 

 Mereka datang diantar keluarga beserta pengurus dan kader partai pengusung serta pendukung dengan jalan kaki dari kantor DPC PDIP Sleman yang berjalan sekitar 500 meter selatan kantor KPU. 

Setiba di kantor KPU  Sleman sebelum masuk terlebih dahulu melakukan cuci tangan di tempat yang telah ditentukan dan pemeriksaan suhu oleh petugas, setelah itu  mereka masuk bersama ketua partai pengusung dan perwakilan petugas yang menyerahkan berkas kelengkapan pendaftaran. 

Hasil pemeriksaan ternyata petugas KPU menemukan ada persyaratan yang tidak sesuai dengan aturan PKPU No 1/2020 , yakni surat  mandat  DPP PAN yang mendaftarkan paslon ke KPU. Sehingga untuk syarat pendaftaran dinyatakan belum memenuhi syarat dan harus dilengkapi.

DPP PAN mengeluarkan mandat karena untuk pendaftaran diambil alih oleh DPP  sebab untuk kepengurusan DPD  PAN Sleman dibekukan.  Sesuai aturan karena diambil alih DPP  maka yang mendnaftar harus ketua dan sekjen DPP,  jika memberi mandat maka pengurus DPP yang tinggal diDaerah tersebut.

Namun DPP PAN untuk pendafratan ini memberikan mandat kepada Plt ketue DPD PAN Sleman Respati Agus Sasangka dan wakil ketua DPD PAN Raudi Akmal. 

Ketua DPC PDIP Sleman Koeswanto mengatakan sesuai dengan aturan jika DPP PAN memandatkan untuk pendaftaran memang harus ada surat resmi dari DPP siapa pengusur DPP yang diturunkan ke KPU Sleman untuk mendaftarkan paslon. Namun surat mandat DPP PAN  yang diberi manat Plt ketua dan wakik ketua DPD PAN Sleman.

“Sebagai solusinya DPP PAN diminta untuk segera merubah mandat tersebut dan diharapkan sudah selesai malam ini sebelum pukul 22.00 WIB, sehingga hari ini pendaftaran paslion clear,” kata Koeswanto.

Koeswanto menambahkan opsi lain yang diberikan PDIP yaitu, yang mengsung paslon ini hanya PDIP  karena bisa mengusung sendiri, sedangkan PAN hanya sebagai partai pendukung. Karena itu masih dibahas untuk masalah ini.

Plt Ketua DPD PAN Sleman Raspati Agus Sasangka mengatakan untuk masalah ini ada beda persepsi antara DPP PAN dengan  KPU dan sekarang sedang diselesaikan diharapkan dalam waktu 1-2 jam sudah ada keputusan dari KPU. “Meski ada beberapa opsi untuk  proses pendaftaran, kami masih menunggu informasi dari KPU atas komunikasi dengan DPP,” ungkapnya.

Menurut Ade panggilan Respati Agus Sasangka KPU tetap berpegangan dengan PKPU yang diberi mandat DPP adalan pengurus DPP, sedangkan DPP berpendapat siapa saja bisa diberi mandat asalkan yang memberi mandat DPP.

“Untuk itu kami  masih menunggu komunikasi DPP dan KPU. Semoga segera ada solusi dan hari ini bisa mendaftar,” paparnya.

Komisioner KPU DIY Moh Zaenuri Ikhsan mengatakan sesuai PKPU No 1/2020 mandat DPP untuk mendaftar paslon ke KPU harus pengurus DPP bukan pengurus di daerah. Karena syarat belum lengkap dapat dikatakan pendaftaran paslon belum memenuhi syarat. Sesuai aturan akan dikembalikan untuk dilengkapi sampai memenuhi persyaratan. (iyk)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to " Isteri Bupati Sleman Resmi Daftar Pilkada Ke KPU "

Posting Komentar