Terkendala Surat Swab, Paslon Muslimatun-Amin Batal Daftar Ke KPU Sleman
SEMBADA.ID-Pasangan
calon (Paslon) bupati dan wakil bupati Sleman, dalam Pemilihan Kepala Daerah
(Pilkada) 9 Desember 2020, Sri Muslimatun-Amin Purnama yang diusung PKS, Golkar
dan NasDem batal mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sleman, Jumat
(4/9/2020).
Batalnya
paslon dengan tagline MuliA Sembada Membangun Sleman itu karena terkendala
persyaratan pendaftaran yang belum lengkap, di antaranya surat keterangan Swab
COVID-19. Sebab hasil swab paslon tersebut belum keluar hasilnya.
Ketua
DPD Golkar Sleman Janu Ismadi mengatakan untuk pendaftaran yang rencananya akan
dilakukan pada hari pertama pendaftaran, Jumat (4/9/2020) tidak jadi dilakukan,
sebab belum semua kelengkapan persyaratan belum keluar hasilnya. Sehingga tim
koalisi memutuskan untuk menunda pendaftaran ke KPU.
“Jadi
kami terkendala, hasil swab,” kata Janu soal batalnya Muslimatun Amin mendaftar
ke KPU, Jumat (4/9/2020) sore.
Menurut
Janu karena masih menunggu hasil swab, belum bisa memastikan kapan akan
melakukan pendaftaran ke KPU. Apakah
Sabtu (5/9/2020) atau Minggu (6/9/2020). Sebab setelah hasil swab keluar
sebelum mendaftar akan melakukan koordinasi dulu dengan tim koalisi dan
konsultas ke KPU. Jika semuanya sudah beres, baru akan mendaftar.
“Informasi
hasil swab keluar hari ini,” paparnya.
Janu
menjelaskan belum lengkapnya persyaratan tentang hasil swab, sebab baru
menerima pemberitahuan KPU tanggal 2 September 2020. Setelah itu melakukan swab tanggal 3 September 2020.
Namun hasilnya belum keluar.
Kepala
Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sleman Noor Aan Muslikoh mengatakan surat
hasil swab memang menjadi persyaratan yang harus diserahkan paslon saat
mendaftar ke KPU. Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 50 PKPU No 10/2020. Karena menjadi persyaratan
maka apapun hasilnya harus diserahkan saat pendafaran.
“Meski
menjadi persyaratan wajib, namun hasil swab ini tidak mengugurkan pencalonan.
Jika ada paslon yang hasilnya positif,” terangnya.
Hanya
saja untuk proses selanjutnya, jika ada paslon yang positif tetap harus
melakukan pengobatan sampai hasilnya negatif. Setelah itu proses pemeriksaan
kesehatan akan dilanjutkan lagi. Untuk masalah ini juga sudah disosialiasikan
kepada partai politik dan hasil swab harus dserahkan saat pendaftaran sudah diberitahukan
kepada paslon tanggal 2 September.
0 Response to "Terkendala Surat Swab, Paslon Muslimatun-Amin Batal Daftar Ke KPU Sleman"
Posting Komentar