
Bawa Sajam Dua Remaja Warga Bantul Diamankan Polisi
Petugas menunjukkan senjata tajam yang diamakan saat ungkap kasus di Mapolres Sleman, Jumat (11/12/2020). Foto Ist
SEMBADA.ID-Polres Sleman mengamankan dua remaja, warga Piyungan, Bantul ADS, 16 dan warga Kasiha, Bantul, WGP, 16 karena membawa senjata tajam (Sajam) saat berkendaraan di jalan. Mereka diamankan di tempat dan waktu berbeda.
ADS diamankan di Jalan Yogya-Solo Km 9, Maguwoharjo, Depok, Sleman, Sabtu (5/12/2020) dini hari pukul 03.00 WIB. WGP diamankan di selatan simpang empat Demak Ijo, Gamping, Sleman, Minggu (6/12/2020) dini hari pukul 02.00 WIB.
Petugas juga mengamakan sajam jenis clurit serta sepeda motor matic AB 3175 UJ yang dibawa ADS dan sajam lempengan besi yang dimodifikasi seperti gergaji serta sepeda motor matic B 3800 FWW yang dibawa WGP sebagai barang bukti (BB).
Namun karena masih di bawah umur, keduanya tidak di tahan di kepolisian. ADS dititipkan di Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja, Dinas Sosial DIY. Sedangkan WGP wajib apel setiap Senin dan Kamis di Mapolsek Gamping, Sleman.
Kanit Reskrim Polres Sleman AKP Deni Irwansyah mengatakan penangkapan ADS setelah ada informasi dari masyarakat, ada pengendara motor matic AB 3175 UJ berboncengan berjalan zig-zag mengejar truk, di jalan Yogya-Solo Kalangan, Maguwoharjo, Depok, Sleman dan hendak mengeluarkan sajam jenis clurit, Sabtu (5/12/2020) dini hari.
Petugas menindaklanjutinya dengan mendatangi lokasi dan berhasil menghentikan pengendara tersebut di Jalan Yogya-Solo, Km 9 Manguwoharjo, Depok,Sleman. Saat digeledah, ADS yang membonceng kedapatan membawa sajam clurit dan membawanya ke Mapolres Sleman..
"ADS membawa, menyimpan, dan menguasai senjata tajam jenis clurit hanya untuk berjaga-jaga," kata Deni saat ungkap kasus di Mapolres Sleman, Jumat (11/12/2020).
Untuk penangkapan WGP, berawal saat petugas yang sedang patroli di sekitar simpang empat Demak Ijo, Gamping, Sleman, Minggu (6/12/2020) dini hari melihat ada pengendara sepeda motor matic berboncenga menabrak pembatas jalan. Saat diperiksa, ada lempengan besi yang dimodifikasi berbentuk gergaji yang diduduki WGP dibocengan sepeda motor.
WGP mengakui itu miliknya untuk berjaga-jaga karena ada pesan WA yang menantang berkelahai. Sehingga mengajak temannya mencari orang yang mengirim WA tersebut. Saat melintas di seputaran UMY, bertemu segerombolan pengendara sepeda motor yang mengejar dan memepet, serta menyabetkan senjata tajam, tapi tidak mengenai keduanya.
"WGP lalu mengeluarkan sajam menyerupai gergaji kepada para pengendara yang mengejar itu agar mundur tak mengejar lagi, hingga akhirnya menabrak pembatas jalan di simpang empat Demak Ijo," terangnya..
Deni menambahkan petugas masih mengembangkan kasus ini. Hasil pemeriksaan, mereka membawa sajam untuk berjaga-jaga tidak ada hubungannya dengan genk remaja, merupakan anak putus sekolah dan masih ikut orangtua serta dipengaruhi faktor lingkungan.
"Kami tetap memproses kasus ini. Keduanya dijerat dengan pasal 2 ayat 1 UU Darurat No.12 tahun 1951 ancaman pidana 10 tahun," terangnya.(sindonews)