Operasi PPKM Level 4, Satu Tempat Usaha Di Mlati Ditutup
Petugas memasang stiker penutupan tempat usaha di Jalan Magelang, Sinduadi, Mlati yang melanggar PPKM Level 4 saat operasi yustisi, Sabtu malam (14/8/2021). Foto sembada.id/dwijo anggono
SEMBADA.ID-Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Sleman menggelar operasi yustini penerapan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM)l level 4 di wilayah Kapenewon Mlati dan Depok, Sabtu malam (14/8/2021). Kegiatan itu berlangsung dari pukul 19.00 WIB-22.30 WIB.
Hasil operasi masih mendapatkan beberapa tempat usaha melanggar aturan PPKM maupun persyaratan usaha lainnya. Petugas pun memberikan tindakan tegas kepada tempat usaha yang melakukan pelanggaran tersebut. Yakni dengan menutup satu tempat usaha dan memberikan surat peringatan,
Sekda Sleman Harda Kiswaya mengatakan tempat usaha yang ditutup berada di Jalan Magelang Km 5, Kutuasem, Sinduadi, Mlati, Sleman. Selain melanggar jam opersional, tempat usaha itu untuk perizinannya juga belum lengkap. Sehingga petugas melakukan penyegelan dan pemasangan stiker penutupan serta ditungakan dalam berita acara.
“Jika perizinan sudah lengkap dan sesuai denga aturan yang ada dapat dibuka kembali,” kata Harda, Minggu (15/8/2021).
Petugas juga menemukan beberapa tempat usaha di Tambakboyo, Condongcatur, Depok, Sleman juga meakukan pelanggaran PPKM, di antaranya masih melayani makan di tempat di atas pukul 20.00 WIB (melnggar jam opersonal), tidak menerapkan jaga jarak dan melebihi kapasitas (lebih dari 25%).
“Tempat usaha itu kemudian dibeirkan surat peringatan untuk menerapkan jaga jarak, mengurangi jumlah tempat duduk, dan mematuhi jam operasional PPKM Level 4. Jika tetap melanggar akan dilakukan tindakan tegas,” paparnya.
Petugas juga memberiikan Sosialisasi Instruksi Bupati Sleman No. 22/INSTR/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Sleman. (agn)
0 Response to "Operasi PPKM Level 4, Satu Tempat Usaha Di Mlati Ditutup"
Posting Komentar